Minggu, 01 November 2009

Tiga Terpidana mati pembom Bali dieksekusi awal bulan November



JAKARTA (Suaramedia) Sebelumnya Kejaksaan Agung mengatakan akan mengeksekusi ketiganya sebelum Bulan Ramadhan.

Kepala pusat penerangan dan hukum kejaksaan agung Jasman Panjaitan mengatakan langkah ini diambil karena "upaya hukum atas perkara tindak pidana terorisme atas nama Amrozi dengan kawan-kawan sudah final dan persyaratan formil dan materil sudah terpenuhi."

Imam Samudra, Amrozi dan Mukhlas, yang juga dikenal sebagai Ali Ghufron, dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan bersalah dalam aksi pemboman di dua tempat di Bali yang menewaskan 202 orang.

Kejaksaan Agung mengatakan eksekusi akan dilaksanakan di Nusakambangan.

Salah satu pengacara ketiga terpidana yang dihubungi oleh BBC Siaran Indonesia, Achmad Cholid, mengatakan kliennya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai keputusan eksekusi ini.

Kejaksaan Agung sendiri mengaku belum memberitahu secara formal, namun akan segera mengirim pemberitahuan itu dan sesuai dengan peraturan hal tersebut harus dilakukan maksimal 3 kali 24 jam sebelum hari eksekusi.

Keputusan eksekusi ini dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang-Undang pelaksanaan hukuman mati lewat tembakan yang diajukan ketiga terpidana mati.

Ketiganya meminta agar eksekusi dilaksanakan dengan hukuman pancung karena hukuman lewat tembakan tidak menjamin kematian langsung dan merupakan penyiksaan.

Serangan bom ke dua klub malam di Bali ini dianggap dilakukan oleh kelompok militan Jemaan Islamiah.

Peninjauan kembali

Ketiga terpidana dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan negeri Denpasar Bali pada tahun 2003, setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam aksi pemboman di dua klub malam di Legian dan Pantai Kuta, Bali.

Setelah upaya hukum lewat pengadilan banding dan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, ketiga terpidana mengajukan tiga kali Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Dua Peninjauan Kembali berakhir dengan aksi walk out para pengacara ketiga terpidana karena pengadilan negeri Bali menolak memindahkan pengadilan PK ke Cilacap.

Sementara PK ketiga ditolak oleh Mahkamah Agung.

Para pengacara ketiga terpidana mati ini menyarankan keluarga mereka mengajukan kembali PK, setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang-Undang eksekusi mati.

Namun, kini Achmad Cholid, salah satu pengacara ketiga terpidana mengatakan masih mempertimbangkan untuk mewakili keluarga terpidana mengajukan PK kasus ini. by http://www.bbc.co.uk )

Tidak ada komentar: